Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kadin
Rizal Ramli: Ubah Butir-butir Masyarakat Ekonomi ASEAN
Saturday 01 Mar 2014 19:00:34
 

Ketua Kadin Indonesia, DR Rizal Ramli pada diskusi Asean Economy Community 2015, bertema Peran Masyarakat & Mahasiswa dalam Menghadapi AEC 2015, diselenggarakan Fakultas Ekonomi Unpas, Bandung, Sabtu (1/3).(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Indonesia harus merenegosiasi ulang butir-butir substansi dalam ASEAN Economy Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA). Pasalnya, tidak semua komoditas dan jasa kita mampu bersaing secara bebas di pasar ASEAN. Langkah ini harus dilakukan agar bangsa dan rakyat Indonesia tidak dirugikan karena hanya menjadi pasar produk dan jasa negara-negara ASEAN.

“Beberapa sektor kita memang kuat, tapi sebagian besar lainnya justru akan terpukul bila kita mengikuti kesepakatan dalam AEC. Harusnya pejabat kita lebih teliti lagi, tidak main tandatangan secara gelondongan. Karena sudah telanjur dan cenderung merugikan, kalau jadi presiden saya akan ubah butir-butir dalam MEA agar menguntungkan rakyat Indonesia,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, DR Rizal Ramli pada diskusi Asean Economy Community 2015, bertema Peran Masyarakat & Mahasiswa dalam Menghadapi AEC 2015, yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Pasundan, Bandung, Sabtu (1/3).

Namun revisi skema kerja sama dalam AEC hanya bisa dilakukan, bila presiden Indonesia memiliki visi dan karakter kuat. Selain itu, presiden juga harus punya kapasitas dalam memahami dan memecahkan masalah ekonomi. Tanpa persyaratan seperti itu, Indonesia hanya akan jadi ‘bulan-bulanan’ negara-negara lain, termasuk di kalangan ASEAN sendiri.

Menurut tokoh yang sebagai Presiden Komisaris PT Semen Gresik berhasil mendongkrak laba Semen Gresik Grup dengan cepat, seharusnya para pejabat Indonesia lebih teliti dalam menandatangani berbagai kesepakatan regional atau internasional. Dalam konteks kerja sama ekonomi, apalagi perdagangan bebas, mereka tidak boleh asal tandatangan secara gelondongan. Harus dilihat plus-minusnya secara sektor per sektor.

Yang dibutuhkan negara-negara berkembang seperti Indonesia, lanjut tokoh yang gigih memperjuangkan ekonomi konstitusi ini, bukanlah free trade alias perdagangan bebas. Membebaskan perdagangan antara negara berkembang dan maju, sama saja membiarkan petinju seperti Ellyas Pical melawan Mike Tyson. Yang dibutuhkan adalah fair trade, atau perdagangan yang fair. Itulah sebabnya para pejabat harus hati-hati dalam menandatangani kesepakatan dagang dengan negara atau kawasan lain. Harus dipelajari dengan sungguh-sungguh sektor per sektor.

Sektor tekstil dan produk tekstil, misalnya, Indonesia bisa disebut unggul untuk kawasan ASEAN. Begitu juga dengan minyak kelapa sawit atau crude palm oil dan kakao. Untuk sektor-sektor unggulan semacam ini, lanjut Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid yang berhasil menyelamatkan Bank Internasional Indonesia (BII) dari crash tanpa menyuntikkkan serupiah pun tersebut, Indonesia seharusnya fight agar bisa dibuka sebebas-bebasnya.

“Tekstil kita cukup kuat. Lihat saja disain dan warna batik kita yang semakin soft dan bervariasi. Begitu juga dengan kuliner, dari sisi rasa hampir tidak ada yang bisa menandingi. Namun khusus kuliner, memang harus diperbaiki lagi dari sisi kemasan dan penyajian,” ungkapnya.

Di sisi lain, kata tokoh yang pernah menyelamatkan PT PLN dari kebangkrutan, lagi-lagi tanpa mengguyur uang sedikit pun itu, sebaiknya Indonesia tidak buru-buru meliberalisasi sektor keuangan. Bank-bank yang sepintas seperti kuat, ternyata meraih untung besar karena tingginya spread antara cost of money dengan suku bunga kredit. Jika sektor keuangan dibebaskan, bisa dipastikan akan banyak menimbulkan masalah.(kdn/edy/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2